ANDA INGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG ALAT MESIN DEPOT AIR MINUM ISI ULANG...? AGAR TERHINDAR DARI PENIPUAN ADA BAIKNYA KONSULTASIKAN TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENENTUKAN DAN MEMBELINYA KE NOMOR 081351479046 TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA.. SUKSES...
BONUS SIKAT PEMBERSIH GALON GRATIS
BONUS SIKAT PEMBERSIH GALON HANYA UNTUK PEMBELIAN PAKET ALAT HARGA 27.JT KEATAS SAJA - PAKET PALING MURAH LENGKAP DENGAN TANDON KAPASITAS 7400.LITER ADALAH PAKET HARGA 18.JT

Minggu, 19 Maret 2023

PERIJINAN UNTUK USAHA AMDK AQUA GELAS



Assalamaualaikum wr wb...






berikut adalah beberapa perijinan untuk memulai usaha AMDK.

1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

Perijinan yang pertama adalah SIUP yang merupakan singkatan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan. Setiap orang yang akan mendirikan usaha dagang harus memiliki SIUP. Surat ijin ini akan diterbitkan sesuai dengan alamat tempat tinggal atau domisili si pengusaha.

Meskipun dibuat berdasarkan alamat domisili, SIUP bisa digunakan untuk lokasi usaha di seluruh wilayah Indonesia. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) harus dilakukan pembaharuan setiap 5 tahun sekali.

2. Akta Perusahaan

Badan usaha yang resmi memiliki akta perusahaan yang berguna untuk menghindari permasalahan adanya sengketa di kemudian hari. Akta perusahaan akan memperjelas status pemilik perusahaan, pembagian keuntungan, dan hal lainnya yang berhubungan dengan legalitas perusahaan.

3. TDP dan NPWP

TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan yang berfungsi untuk bukti bahwa badan usaha atau perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi di dinas yang berwenang. Secara otomatis semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan adalah legal atau sah menurut undang-undang.

4. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )

NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah syarat dasar untuk mengajukan ijin usaha air minum kemasan. Karena semua pengajuan ijin usaha harus menyertakan NPWP pemilik/ owner sebagai persyaratan.

5. Surat Ijin Distribusi

Perijinan distribusi air kemasan meliputi :

▪ Ijin dari BPOM ( Badan Pengawas Obat Dan Makanan ) sebagai bukti semua bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi.

▪ Sertifikat HALAL yang menegaskan produk tidak menggunakan bahan yang dilarang atau haram.

▪ Hasil pemeriksaan kualitas air oleh laboratorium dari Dinas Kesehatan.

▪ Sertifikasi SNI dari Departemen Perindustrian.

Setelah semua perijinan tersebut sudah dipenuhi barulah produsen boleh memasarkan air minum dalam kemasan yang diproduksinya.



Demikianlah 5 Izin Untuk Usaha Air Minum dalam Kemasan.




Wassalam...

Silveriacenter.com

081351479046